Categories Uncategorized

Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Rp 169,9 M Ditunda

Jakarta – Sidang tuntutan empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ditunda. Sidang ditunda karena dua hakim perkara ini, Eko Ariyanto dan Eryusman, masih melakukan kegiatan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Jadi sidang hari ini ditunda,” kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Sidang ditunda hingga Kamis (24/3) besok. Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.

“Sidang ditunda besok, 24 April (2025),” ujar hakim.

Sebelumnya, sidang dakwaan Alfian dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Alfian dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 169,9 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 169.902.562.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

berita game

cuan128

resep masakan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *